Mahfud MD Desak Pemeriksaan Hakim Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemeriksaan hakim
Mahfud MD Desak Pemeriksaan Hakim Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
Pemeriksaan hakim
Mahfud MD Desak Pemeriksaan Hakim Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

TOP LINE – Yogyakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak Pemeriksaan Hakim dan mengkritik keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti (29).

Menurut Mahfud, putusan tersebut tidak masuk akal dan merusak rasa keadilan publik.

Mahfud menegaskan bahwa hakim yang memutus perkara ini perlu diperiksa. “Itu harus diperiksa karena menurut logika publik, keputusan tersebut tidak masuk akal.

Korban sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan berdasarkan kesaksian,” ujarnya kepada wartawan di UGM, Rabu (31/7/2024).

Mahfud mendesak kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas putusan ini, meskipun vonis bebas tidak bisa dibanding upaya hukumnya.

“Vonis bebas tidak bisa dibanding, tapi bisa diajukan kasasi. Saya harap kejaksaan melakukan kasasi terkait ini,” jelasnya.

Ia juga mencatat bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum bisa mengajukan kasasi karena belum menerima salinan putusan.

Meskipun demikian, Mahfud menekankan pentingnya menghormati putusan sembari membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Ia juga meminta Komisi Yudisial untuk menilai perilaku hakim yang menangani kasus ini.

“Kita tetap menghormati putusan tersebut, namun harus dibawa ke Mahkamah Agung. Sementara itu, Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya,” pungkasnya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *