
TOP LINE – Bogor – Setelah dua tahun lebih berjalan dan menunggu, Polemik Klaim Asuransi Jiwa Edi Supriadi sebagai nasabah KPR Bank BTN Syariah Bogor akhirnya mendapat perhatian serius dari Kepala Kantor Cabang Bogor, Fera Wirdawati.
Fera menjelaskan bahwa meskipun baru tujuh bulan menjabat, ia berkomitmen menyelesaikan klaim asuransi jiwa atas nama Edi Supriadi sesuai akad pembiayaan tanggal 16 Juni 2016.
“Kami telah mengirim surat ke PT Askrindo, namun hingga kini belum ada jawaban resmi,” ungkapnya.
Terkait keterlambatan pencairan klaim, Fera menegaskan bahwa kewenangan pencairan berada pada PT Askrindo, bukan BTN Syariah.
Hal ini dipertegas oleh Yaser Al Badar, kuasa hukum ahli waris, yang menyebut layanan BTN Syariah tidak profesional karena polis asuransi jiwa baru didaftarkan pada 2018, padahal akad dilakukan pada 2016.
Dadang Gunawan, pegawai BTN Syariah, menambahkan klarifikasi bahwa istilah yang digunakan adalah “santunan,” bukan asuransi karena ini BTN Syariah
Namun, hal ini tetap dipertanyakan oleh keluarga ahli waris terkait keseriusan penyelesaian kasus ini.
Untuk menjamin hak nasabah, Fera bersedia membuat surat keterangan resmi yang dimohonkan ahli waris dan siap mengunjungi PT Askrindo bersama ahli waris.
Namun, tawaran ini ditolak oleh ahli waris yang menegaskan bahwa urusan mereka adalah dengan BTN Syariah.
Meski demikian fera wirdawati sebagai pimpinan di kantor cabang BTN Syariah Bogor bahwa kasus ini berpotensi berdampak buruk pada reputasi BTN Syariah.
Ahli waris, melalui bantuan hukum LMPI Brigade III Korwil V Jawa Barat, tengah mempersiapkan aksi demo jika klaim tidak segera diselesaikan.
“Kami siap mengurus izin demo dan menargetkan kantor BTN Syariah, OJK, dan DPRD untuk evaluasi menyeluruh, terlebih disini Ring 1 Nasional semoga polemik ini didengar juga oleh istana (Presiden Joko widodo) agar ada tindakan perbaikan dari direksi atau komisaris baik itu BTN Syariah atau PT Askrindo. tegas Jaka Supriatna, ketua LMPI Brigade III Korwil V Jabar.