
TOP LINE – Depok, 24 Juli 2024- Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana Sh., SIK., Msi, bersama Kasat Reskrim Kompol Suardi J dan Kasi Humas Iptu Made Budi, menggelar konferensi pers mengenai penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kejadian mengerikan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar yang marah dan geram atas perbuatan bejatnya terhadap dua anak di bawah umur. Dengan segera, warga menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Kapolres Metro Depok mengungkapkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kombespol Arya Perdana.
Sumber/foto: Humas