
TOP LINE – Bogor – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 kini resmi menjadi kantor pelayanan elektronik, sebagai langkah modernisasi pelayanan pertanahan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
Peresmian ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024, di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana, S.H., M.Eng., mengungkapkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pendaftaran tanah serta meningkatkan keamanan sertifikat hak atas tanah di Jawa Barat.
“Penetapan ini adalah upaya untuk memperbaiki kualitas informasi pertanahan dan memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Bogor,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pelayanan elektronik ini juga merupakan bagian dari transformasi digital yang diharapkan dapat memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.
“Kami berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, tanpa tunggakan layanan, dan mendukung pencanangan kota lengkap,” tambah Yuliana.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 akan memastikan proses alih media dari sertifikat fisik ke elektronik dilaksanakan sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian ATR/BPN.
Yuliana menekankan bahwa digitalisasi administrasi memiliki banyak kelebihan, termasuk keamanan yang lebih tinggi, efisiensi waktu, dan pengurangan kebutuhan ruang penyimpanan.
Yuliana juga menyoroti bahwa modernisasi layanan pertanahan secara elektronik telah berhasil diimplementasikan di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, dan Polandia.
“Negara-negara tersebut telah meningkatkan pelayanan data pertanahan mereka secara signifikan melalui modernisasi layanan elektronik,” jelasnya.
Kasubag Tata Usaha Kantah Kab. Bogor 1, Muhaimin Hamidun Umar, menambahkan bahwa transformasi ke sistem elektronik adalah langkah yang tak terhindarkan dalam menghadapi perubahan zaman.
“Ini adalah solusi untuk beralih dari sistem lama ke sistem yang lebih modern demi menunjang layanan kelas dunia,” katanya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 telah memulai proses alih media sebagai pilot project, dan diharapkan semua sertifikat tanah akan diterbitkan secara elektronik di masa depan.
Transformasi ini diharapkan memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat.
Syarat-syarat Peluncuran Kantor Elektronik:
1. Internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.
2. Pelatihan yang disiapkan oleh Pusdatin.
3. Sosialisasi eksternal sebelum dan sesudah peluncuran.
4. Penyediaan sarana dan prasarana seperti printer duplex dan blangko sertifikat elektronik.
Untuk kantor yang sudah meluncurkan pelayanan elektronik, mereka diwajibkan untuk:
1. Meningkatkan kualitas data pertanahan.
2. Menerbitkan sertifikat elektronik sesuai juknis.
3. Melakukan sosialisasi berkala.
4. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan mengatasi hambatan yang muncul.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan bahwa implementasi sertifikat elektronik akan meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan kepada publik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyatakan bahwa implementasi ini dilakukan di 17 Kantor Pertanahan, termasuk di Kabupaten Bogor I dan II, serta Kabupaten lainnya di Jawa Barat.
Dengan penambahan ini, total 28 Kantor Pertanahan di Jawa Barat telah menerapkan sertifikat elektronik.