TOP LINE – Jakarta – Bareskrim Polri ungkap kasus TPPO PSK di Sydney, keberhasilan Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.

Kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai dari keterangan para korban. Hasilnya, tersangka FLA (36) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
FLA bertugas merekrut korban dan mengurus keberangkatan mereka ke Sydney, di mana mereka diserahkan kepada tersangka SS alias Batman yang menjadi koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah FLA, termasuk paspor, buku tabungan, ATM, handphone, laptop, dan catatan pembayaran gaji korban.
Ditemukan juga kontrak kerja PSK yang berisi aturan kerja dan utang piutang sebesar Rp 50 juta.
Menurut pengakuan tersangka, sejak 2019, ia telah memberangkatkan 50 WNI sebagai PSK ke Australia dan meraup keuntungan Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, tersangka FLA diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan AFP dan pihak terkait untuk menelusuri tersangka lain dan mengidentifikasi korban lainnya.