
TOP LINE – Yogyakarta – Polda DIY tutup tambang ilegal dan menyita dua ekskavator dan lima truk yang digunakan dalam aktivitas tambang tanpa izin resmi di Padukuhan Rejosari, Gunungkidul.
Tambang tanah uruk ini diketahui dikelola oleh CV Swastika Putri beroperasi tanpa izin resmi.
Penindakan tutup tambang ilegal ini dilakukan pada Senin (15/7/2024) setelah polisi menemukan pelanggaran izin operasi.
“Lokasi yang terdata masih dalam tahap eksplorasi, tetapi sudah melakukan produksi,” ujar Kombes Pol Idham Mahdi.

Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, termasuk pengelola, operator ekskavator, dan warga sekitar. Penyidikan terus berlanjut untuk menentukan tersangka.
Menurut Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, ada 32 tambang ilegal di DIY.
Tambang di Gedangsari telah menerima surat peringatan untuk menghentikan operasi pada Januari 2024, namun diabaikan.
“Tambang ilegal adalah kriminalitas dan merusak lingkungan. Kami harap kesadaran semua pihak untuk mengurus izin,” kata Anna.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.