
PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan timah di Babel seiring dengan penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Safrizal berharap Kejagung bisa mendorong Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan petunjuk teknis (Juknis) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal ini dianggap penting untuk memperlancar perizinan dan aturan reklamasi, yang akan membantu mengurangi aktivitas pertambangan ilegal dan meningkatkan pendapatan negara.
Pertumbuhan ekonomi Babel yang turun dari 5% menjadi 1% disebut Safrizal sebagai dampak dari hambatan di sektor pertambangan timah. “Kami berharap sektor pertambangan yang legal tidak mendapat hambatan,” tegas PJ Gubernur Babel
Rapat yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis (PPS) Patris Yusrian Jaya, juga membahas dampak penegakan hukum terhadap sektor lain seperti kelapa sawit. Dua perusahaan kelapa sawit terpaksa merumahkan karyawannya akibat pemblokiran rekening oleh Kejagung.
“Kami sangat mendukung proses penegakan hukum ini, namun berharap ada kebijakan dari Kejagung karena berpengaruh terhadap ribuan masyarakat kami,” ujar Safrizal.
Jamintel Reda menegaskan penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan pertambangan timah di Babel dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. “Kami akan sampaikan masukan-masukan dalam rapat ini kepada stakeholder terkait,” katanya.
Patris Yusrian Jaya menambahkan bahwa pembenahan tata kelola pertambangan harus melibatkan semua stakeholder dan diikuti dengan perumusan regulasi yang komprehensif.
Dengan upaya bersama ini, diharapkan sektor pertambangan timah di Babel dapat beroperasi lebih baik, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.