Babak Baru Perseteruan Kades Bojong Barat Purwakarta dengan Pengusaha Tanah

Kostman SH.,
KOSTAMAN & ASSOCIATES
Kostman SH.,
KOSTAMAN dan ASSOCIATES kuasa Hukum Firmansyah, dalam perkara perseteruan antara Kepala Desa Bojong Barat, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta

TOP LINEPurwakarta – Perseteruan antara Kepala Desa Bojong Barat, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Adik Syahroni, dan pengusaha tanah Firmansyah Permata Mulya, tampaknya akan segera memasuki babak baru.

Konflik yang telah berlangsung sejak 2015 ini akhirnya berujung pada ranah hukum.

Firmansyah, yang merasa dirugikan senilai Rp 374.000.000, telah menunjuk Kantor Hukum KOSTAMAN & ASSOCIATES sebagai penasihat hukumnya. Di sisi lain, Adik Syahroni tidak tinggal diam dan telah menunjuk Advokat Herry Suhandi, S.H., M.H. untuk membelanya.

Firmansyah mengonfirmasi penunjukan penasihat hukumnya kepada media.

“Betul, kami telah menunjuk Kantor Hukum KOSTAMAN & ASSOCIATES untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum kami dengan Kades Adik Syahroni. Kami sudah habis kesabaran dan tidak melihat adanya itikad baik dari Kades Adik Syahroni untuk menyelesaikan urusannya dengan kami,” jelas Firmansyah.

“Kami telah berulang kali mengingatkan Kades Adik Syahroni untuk segera mengembalikan uang kami yang awalnya untuk pembelian tanah. Namun, hingga kini, tanah yang dijanjikan tidak ada dan uang kami belum dikembalikan. Selama 9 tahun (2015 – sekarang), kami bersabar menunggu itikad baik dari Kades Adik Syahroni, tapi itu tidak juga terjadi. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum,” lanjut Firmansyah.

Sementara itu, Kostaman, S.H., advokat yang ditunjuk Firmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempelajari berkas-berkas dan keterangan dari kliennya. “Kami telah mempersiapkan langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata. Bukti-bukti serta saksi-saksi telah kami siapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkara sudah bergulir,” ujar Kostaman.

Namun, Kostaman juga membuka kemungkinan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun hal tersebut tergantung pada itikad dari Sdr. Adik Syahroni.

Jika dalam waktu dekat Sdr. Adik Syahroni tidak menunjukkan upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, kami akan menempuh upaya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Kostaman.

“sampai berita ini diturunkan pihak Kades Adik Syahroni belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut” pungkasnya

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *