Kepala Desa Jayamulya Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Peluang Tuntaskan Program 

Kepala Desa Jayamulya Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Peluang Tuntaskan Program 
Kepala Desa Jayamulya
Serah terima SK Perpanjangan masa jabatan Kepala desa Jayamulya Asep Gunawan (AG) di Gedung Wibawa Mukti, pada Jum’at (12/07/25).

TOP LINE – Kabupaten Bekasi – Kepala desa Jayamulya Asep Gunawan (AG) menyambut gembira perpanjangan masa jabatan kepala desa, apalagi setelah dirinya menerima SK yang berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, pada Jum’at (12/07/25).

Kepala desa Jayamulya Asep Gunawan (AG) menyambut gembira penyerahan SK perpanjangan masa jabatan yang berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, pada Jum’at (12/07/25).

bersyukur atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, Asep Gunawan memanfaatkan hal ini sebagai peluang untuk merealisasikan program-program yang belum sempat terealisasi.

“Kita semua harus bersyukur atas kesempatan tambahan dua tahun. Ini adalah waktu yang berharga untuk melanjutkan program-program yang telah kita rencanakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Asep Gunawan (AG).

Asep Juga mengungkapkan Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, dirinya akan  lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan desa yang berkelanjutan dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat.

” Insyaallah kita akan semakin fokus dalam menuntaskan pembangunan didesa dengan adanya perpanjangan masa jabatan,” ucapnya  AG

Masih kata Asep Gunawan (AG) dengan perpanjangan jabatan ini, dirinya sangat bersyukur dan bangga sebab ini adalah suatu keberhasilan perjuangan bersama di pemerintah pusat.

“Sudah sah, masa jabatan Kepala Desa bertambah dari 6 tahun dalam satu periode menjadi 8 tahun,”tandasnya Asep.

Dengan demikian penambahan masa jabatan ini, semoga mampu meningkatkan potensi yang ada untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Jayamulya khususnya,”pungkasnya kepala desa Jayamulya Asep Gunawan (AG).

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, selama dua periode mendatang.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *