Ahli Waris Edi Supriadi Bisa Gugat Perdata Terkait Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa

Ahli Waris Edi Supriadi Bisa Gugat Perdata Terkait Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa
Ahli waris edi
Rizky Maulana SH., Biro Hukum Dan Advokasi LMPI Brigade III Korwil V Jawa Barat

TOP LINE – Bogor – bahwa Idah Faridah selaku Ahli Waris bisa gugat perdata jika klaim Asuransi Jiwa mendiang suaminya Edi Supriadi Nasabah Bank BTN Syariah Bogor Terlambat Atau Tidak Dibayar.

Diberitakan sebelumnya bahwa Ida Farida telah ajukan klaim asuransi jiwa sudah sejak 2 tahun lalu dan hingga berita ini terbit belum juga cair

Menurut Pengamat Hukum dan Bisnis Rizky Maulana SH., menyebut hal ini tentu berdampak buruk terhadap kesehatan dan citra Prodak pelayanan Konsumen Perbankan atau pembiayaan Bank BTN.

Apalagi peristiwa ini tengah ramai diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat bogor khususnya yang menjadi waswas dan berfikir ulang untuk kualitas produk pembiayaan Bank BTN Syariah

Rizky Maulana SH,. Menyebut, Jika memang benar pihak Bank BTN Syariah berdasarkan data terbukti lalai dalam memproses dan terkesan menunda menunda pencairan klaim asuransi jiwa maka jelas hal tersebut merupakan wanprestasi .

“Kita lihat datanya nanti, hari tanggal bulan dan tahun berapa pihak Bank BTN memproses klaim asuransi untuk diajukan ke pihak PT Askrindo selaku perusahaan Perasuransian” kata Rizky

Masih kata Rizky, Namun jika terbukti PT Askrindo kedapatan wanprestasi maka pihak ahli waris dapat menggugat secara perdata. Imbuhnya

Meski dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”) tidak mengatur mengenai sanksi keterlambatan pembayaran klaim asuransi (jika melebihi waktu 30 hari sejak klaim diterima)

Namun mengenai larangan keterlambatan pembayaran klaim asuransi diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian(“PP 73/1992”) yang berbunyi:

Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.”

Sementara mengenai Jangka waktu pembayaran klaim asuransinya sendiri diatur dalam Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang berbunyi:

“Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.”

Sedangkan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat dalam Pasal 37 PP 73/1992 yang menentukan:

“Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha”

“Dari ketentuan di atas, perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.” Ungkap Rizky 14/07/2024

Ditempat yang sama Jaka Supriatna selaku penerima kuasa dari ahli waris Edi Supriadi mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika jalur mediasi terkesan diombang ambing dan menemui kebuntuan

“Kita akan konfirmasi bahkan layangkan somasi baik itu kepada Pihak BTN Syariah Bogor ataupun Kepada PT Askrindo, agar kedapatan dimana titik ganjalan pencairan klaim klien Kami” tegas ketua Korwil V LMPI Brigade III Jawa Barat, Jaka Supriatna 14/07/2024 di Kantor Sekretariatnya

Sebelumnya kami akan meminta salinan dokumen atau data data untuk proses pengajuan klaim ahli waris karena dari situ akan terjawab persoalan alot atas Pengajuan klaim asuransi jiwa klien kami. Sambung jaka

Jika kemudian perusahaan asuransi atau Pihak Bank BTN Syariah tidak juga menyelesaikan perkara ini maka kami akan ajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUHPerdata atau berdasar UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (lex specialis) Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian (Pasal 1 angka 1 UU Asuransi Pungkas Jaka Supriatna

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *