TOP LINE – Bogor – Idah Faridah merupakan istri dari Edi Supriadi selaku nasabah Bank BTN Syariah, mengajukan klaim asuransi jiwa mendiang suaminya ke pihak pembiayaan Bank BTN Syariah Bogor pada agustus 2021 lalu

Namun hingga saat ini, pengajuan klaim asuransi yang sudah 2 tahun berjalan ini tak kunjung cair . Nasib ahli waris yaitu istri dan anak anaknya yang masih balita ini seolah menemui jalan buntu
Idah Faridah menuturkan, setelah kurang lebih 5 tahun pembiayaan berjalan lancar namun pada Ahad 01 Agustus 2021 suaminya (Edi Supriadi) meninggal dunia karena sakit yang diderita
Idah kemudian mengajukan klaim asuransi dengan menyerahkan berkas dokumen yang disyaratkan kepada Bank BTN Syariah Cabang Bogor
Idah mengaku, sebelumnya ia dijanjikan pihak Bank BTN Syariah semua proses akan dilakukan untuk pengurusan klaim asuransi jiwa itu
“kami bolak balik ke kantor BTN Syariah menanyakan hasil klaim kami, tapi sampai hampir 2 tahun berjalan tidak ada kepastian . kemudian bulan desember 2023 kami datangi lagi BTN Syariah dan ketemu dengan Bapak Dadang Gunawan” tutur Idah
Masih kata Idah, Dadang Gunawan selaku pihak Bank BTN yang memiliki kapasitas dalam hal ini beliau sempat menyatakan bahwa tidak ada asuransi jiwa, alhamdulillah dengan penjelasan keterangan dan bukti akad diperlihatkan adanya asuransi jiwa akhirnya BTN Syariah mengakui bahwa Asuransi Jiwa itu ada dan sedang diurus dengan menunjukan bukti pengajuan klaim ke PT. ASKRINDO. Sambung Ahli Waris Idah Faridah
Klaim asuransi jiwa berdasarkan Akad Pembiayaan Tanggal 16 Juni 2016 no pembiayaan 71104626, oleh ahli waris yang kini menempuh Bantuan Hukum LMPI Brigade III Korwil V Jawa Barat ini tengah dikawal serius, Hal ini disampaikan Yaser Al Badar selaku penerima kuasa
“Kami akan kawal dan melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, perihal perkara Klaim asuransi jiwa yang diajukan klien kami tidak kunjung selesai ini menurut kami Bank BTN Syariah atau perusahaan perasuransian telah melakukan wanprestasi” ujar Yaser
Namun demikian tujuan kami bukan untuk mencari siapa yang salah, apakah pihak Bank BTN Syariah selaku pembiayaan atau PT Askrindo sebagai perusahaan asuransi yang jelas atas nama keadilan dan hak yang berkeadilan maka prioritas kami adalah penyelesaian klaim asuransi jiwa klien kami. Tandas Yaser kepada awak media di Kantor Sekretariat LMPI Brigade III Korwil V Jabar.10/7/ 2024
“oleh Pihak Bank BTN Syariah, bahkan kami direkomendasikan supaya datang langsung ke ASKRINDO, pada pertengahan Desember 2023 kami mendatangi PT ASKRINDO beserta ahli waris (istri) dan anaknya, disana meski sempat dapat penolakan dengan upaya mediasi kami dijumpai oleh Ibu Dewi.” Ungkapnya
Kami dijanjikan oleh bu dewi satu bulan bisa selesai dan siap dicairkan asuransinya namun sampai bulan juni 2024 asuransi jiwa itu tidak ada kepastian” pungkas Yaser. Bersambung-red