Terkait Bangli, Antara Pol PP dan DPMPTSP Saling Lempar, Ada Apa?

Terkait Bangli, Antara Pol PP dan DPMPTSP Saling Lempar, Ada Apa?

TOP LINE – Depok – Warga Depok dibuat resah, pasalnya Pembangunan Ruko dua lantai diduga bangunan liar (Bangli) diduga tanpa ijin kepada intansi terkait sejak Desember 2023 dibiarkan hingga 2026 ini

Saat dikonfirmasi berulang ulang kepada pihak SATPOL PP Kota Depok dan DPMPTSP keduanya memberikan keterangan saling lempar

Agus, Warga sekitar menerangkan, Saat kami melakukan konfirmasi kepada Sat Pol PP melalui Tono Hendratno Hasan sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pihaknya berdalih menunggu berkas pelimpahan dari SURYANA YUSUF S.Ag selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dan Regulasi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Lalu saat dikonfirmasi kepada Pak Suryana, beliau menjawab untuk bangunan perumahan zamrud di tapos sebagian sudah memiliki izin dan adapun pihak PTSP telah melayangkan surat pemanggilan namun pihak perumahan Zamrud mangkir, lalu untuk pembangunan ruko dua lantai yang kini sudah progres diatas 90 persen pekerjaan pihak PTSP akan membicarakan dengan pihak POL PP” imbuhnya

Masih kata Agus, apakah dibenarkan dan memang bisa untuk perijinan bangunan perumahan dibuat secara partial (sebagian atau bertahap) ?

Dipenghujung keterangannya, untuk bangunan ruko 2 lantai di abadi jaya Pak Surya menyampaikan akan berkomunikasi dulu dengan Kabid gakum Perda Depok Tono Hendratno Hasan.

Namun sampai berita ini tayang keduanya dikonfirmasi lewat no WhatsApp belum memberikan kepastian terkait penegakan Perda no 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Tandas Yusuf

LAKRI DEPOK
Pengecekan Bangunan Ruko 2 lantai yang diduga tak berizin oleh Satpol PP dan DPMPTSP kota Depok . Kamis 11/07/2024

Adapun kegiatan yang dilakukan pihak intansi itu berdasarkan keterangan tukang bangunan (pekerja) pihak Pol PP Depok baru melakukan pengecekan ke lokasi Bangunan Ruko Dua Lantai tersebut

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *