TOP LINE – Bogor – Persidangan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Cidokom Tatang di Pengadilan Tipikor Bandung berlangsung alot.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bogor sudah menghadirkan sedikitnya 17 orang saksi di persidangan dugaan korupsi Kepala Desa Cidokom, Tatang.
Tapi, Tatang, sempat mengelak dakwaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi itu. Kepala Desa Cidokom itu bersikeras tidak mengakui perbuatannya.
“Awalnya, terdakwa Tatang banyak mengelaknya,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Irvan, kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
menurut Irvan, setelah dibeberkan fakta-fakta, akhirnya Tatang mengakui perbuatannya.
“Meski begitu, terdakwa Tatang tetap memberikan alasan-alasan yang tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.