TOP LINE – Bangka Barat – Polsek Tempilang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 09 Juli 2024, pukul 10.00 WIB di Mapolsek Tempilang,
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Polsek Tempilang dan sejumlah awak media
Dijelaskan oleh Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak,SH bahwa kronologi kejadian curanmor pada hari Jumat, 05 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB
“pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang diparkir di teras rumah korban dengan kunci kontak masih terpasang” ungkapnya
Pelaku juga masuk ke dalam warung korban dan mengambil rokok serta uang yang tersimpan di dalam warung. Sambungnya
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bangka Tengah.
“Setelah menerima laporan pada tanggal 06 Juli 2024, Unit Reskrim Polsek Tempilang bergerak cepat melakukan penyelidikan”
Berdasarkan informasi yang diperoleh, “kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolsek Tempilang Ipda Harun
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tempilang di rumahnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Reskrim bekerja sama dengan Opsnal Polres Bangka Tengah di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya.
“Kami memastikan bahwa pelaku benar-benar bertanggung jawab atas pencurian sepeda motor serta rokok dan uang dari warung korban.Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menangani kasus pidana dengan transparan dan tegas,” tambah Kapolsek.
konferensi pers ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Polsek Tempilang kepada publik mengenai penanganan kasus-kasus pidana di wilayah hukum mereka.
Dalam acara tersebut, dijelaskan tahapan-tahapan penanganan kasus hingga berhasilnya penangkapan pelaku.