Hakim kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Kapolri Hormati Keputusan

Hakim kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Kapolri Hormati Keputusan
Pegi setiawan
Hakim kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Kapolri Hormati Keputusan

TOP LINE – Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung  mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman tersebut.

Listyo Sigit menyebut Polri menghormati putusan Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman tersebut.

“Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Kapolri dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Kemudian untuk langkah hukum selanjutnya, Kapolri mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan kemudian akan didalaminya.

“Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut,” terang Jenderal Listyo Sigit.

“Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain.” imbuhnya

Ia pun menekankan Polda Jabar akan segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

“Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti,” tegas Kapolri.

Pegi setiawan
Hakim Tunggal Eman Sulaeman, Mengabulkan Praperadilan dengan memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setetiawan dari tahanan.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut point putusan praperadilan Pegi Setiawan:

1. mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

2. menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

4. menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan batal demi hukum

Show 1 Comment

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *