TOP LINE – Bogor | Setelah sebelumnya penertiban tahap pertama PKL sebanyak 331 lapak, pada Senin (24/6) lalu . Pemkab Bogor dikabarkan akan melakukan penertiban bangunan liar tahap dua
Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid membenarkan, penertiban tahap dua PKL di kawasan Puncak akan kembali dilakukan. Pihaknya masih menunggu surat limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DKPP).
“Iya betul, kita tinggal menunggu surat limpahan saja, tapi sama sekrang belum ada terikat hal itu,” ucap Cecep saat Jumat (5/7).
Menurut Cecep, pelaksanaan penertiban tahap dua ini terdapat 153 bangunan liar PKL. Bahkan warpat turut tergerus bongkaran itu
“Ya termasuk warpat yang menjadi ikon puncak akan dilakukan penertiban,” imbuhnya
Paska penertiban tahap pertama, kini Satpol PP rutin mengadakan patroli di wilayah kawasan jalan raya puncak
“Antisipasi agar PKL tidak menjamur lagi kita rutin patroli setiap harinya, melakukan pemantauan mulai dari pagi sampai malam,” sambung cecep
Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Tata Bangunan II DKPP Ciawi, Agung, menerangkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti penertiban tahap dua. Bahkan surat teguran kepada para pedagang mulai dari Gantole sampai ke perbatasan Cianjur telah dilayangkan
“Kita sedang siapkan dulu terkait tegurannya dan surat limpahan ke Satpol PP sebanyak 113 bangunan, sisanya 32 bangunan,” paparnya
“Tahap kedua itu tempat usaha, kaya tahap pertama warung-warung di pinggir jalan termasuk warpat,” tandas Agung