TOP LINE – Bogor – Penertiban Bangli (Bangunan Liar) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) tahap dua di Puncak Kabupaten bogor terus bertambah
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) kabupaten Bogor berdasarkan laporan Pengawas Bangunan mencatat ada penambahan 32 (tiga puluh tujuh) bangunan
Agung Tarmedi Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan data ratusan bangunan yang melanggar atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias Bangunan liar
“Dari yang sebelumnya yang kami limpahkan ke dinas sebanyak 113, ditambah 32 bangunan menjadi 145 bangunan, ” papar Agung (4/7)
UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi saat ini masih melakukan pendataan bangunan-bangunan dikawasan area Puncak terkait penertiban tahap dua
Sebelum dilimpahkan ke pihak DPKPP, pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada penanggungjawab bangunan tersebut
“Nanti dari DPKPP melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Sementara kami masih mendat bangunan lain terkait legalitas dan izin bangunan” ujarnya (4/7)
Saat dikonfirmasi terkait penertiban vila liar di kawasan puncak, Agung mengatakan masih fokus penertiban PKL tahap dua ini
“Untuk pendataan vila sebetulnya sudah kami limpahkan dari tahun 2021, mungkin pemerintah daerah mssih fokus pada penataan pedagang sebelum masukvke vila” tandas Agung