TOP LINE – Bogor – Polsek Sukamakmur melalui Anggota Reskrim yang tergabung dalam team Resmob telah mengamankan DK, seorang laki laki diduga keras sebagai pelaku Curat sepeda motor
Penangkapan DK dilaksanakan pada kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib di Kp. Gunung batu II, Desa Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor
Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman menjelaskan, DK merupakan DPO yang diduga keras pelaku pencurian yang terjadi pada 03 mei 2024 di Villa Opung Kp. Catang malang Ds. Sukawangi Kec. Sukamakmur
Dalam hasil pemeriksaan DK mengakui melakukan pencurian sepeda motor di Villa Opung dan mengakui juga pernah melakukan pencurian motor di daerah Yasmin kota Bogor
DK (32) merupakan warga Bogor merupakan Buruh Harian Lepas, sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor HONDA CRF 150 Type: T4G02T31L M/T dengan No. Pol. : 3776 FGI Warna Putih Merah Tahun 2023 No. Ka : MH1KD111MK25607 No. Sin : KD11E12553080., dan 2 ( Dua ) buah Kunci Motor Asli.
Dari kami pihak kepolisian Polsek Sukamakmur Menetapkan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana
Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif , Ujar Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman