SAT RESNARKOBA Polres Bangka Barat, Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba

SAT RESNARKOBA Polres Bangka Barat, Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba

TOP LINE – Bangka Barat |Konferensi pers Polres Bangka Barat terkait peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap anggota sat Resnarkoba Polres Bangka barat.(Kamis, 04/07/2024)

Penangkapan kedua pelaku peredaran narkotika Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 oleh Anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

(RW) laki laki,21 Tahun pelajar,(HD) laki laki,34 tahun buruh harian lepas merupakan dua pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota sat Resnarkoba Polres Bangka barat

Penangkapan kedua pelaku dilaksanakan Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 oleh Anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

Berbekal informasi dari warga bahwa adannya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitar RSUD SEJIRAN SETASON Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

 

Kemudian Anggota langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 19:00 wib Anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria A.n RW dan A.n HD yang sedang berada di halaman parkiran RSUD Sejiran Setason.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang mana paket di simpan di dalam saku Jaket sebelah kanan.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menyampaikan

”Berawal pada hari Selasa yang dimana anggota tim hantu sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa adannya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitar RSUD SEJIRAN SETASON Kec. Mentok Kab. Bangka Barat”paparnya

“Untuk sekarang pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya

Adapun barang bukti yang diamankan, 23 (dua puluh tiga) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu; Berat bruto 9,78 Gram, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam, 1 (satu) lembar kertas Rokok warna Emas,1 (satu) buah Kotak Rokok merk ANDALAN warna kuning, 1 (satu) buah jaket warna hijau, 1 (satu) buah handphone android merk REDMI A2 warna Biru Muda, 1 (satu) unit sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY warna Abu-abu.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *