TOP LINE – Bogor – Polres Bogor berhasil menangkap empat pelaku promotor judi online yang aktif menggunakan media sosial. Operasi ini berlangsung selama enam hari, mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2024

Para pelaku mendapatkan upah antara Rp600.000 hingga Rp900.000 per bulan dengan syarat mengunggah tautan judi dua kali sehari di akun media sosial mereka.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah perempuan berinisial IP, LN, MS, dan AP.
Barang bukti yang disita meliputi:
– 4 unit ponsel
– 4 akun Instagram
– 4 rekaman layar
– 4 kartu SIM
– 2 buku rekening dan 1 kartu ATM BNI
– 4 akun Gmail
– 2 akun DANA
– 2 akun iCloud
– 1 akun Google
– 1 akun BNI mobile banking
– Uang senilai Rp6.328.000
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menyatakan pihaknya akan terus mengusut dan memberantas perjudian online hingga tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk sadar dan tidak terlibat dalam perjudian apapun,” tandasnya.