Polsek Ciawi Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Pasar Ciawi

Polsek Ciawi Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Pasar Ciawi

TOP LINE – Bogor – Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor

Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam, 27 Juni 2024, setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Firman. (29/6/2024)

Kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, ketika Firman, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Pabuaran, Desa Megamendung, Bogor, kehilangan sepeda motornya saat akan pulang dari berdagang di Pasar Ciawi.

Korban (Firman) segera melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Ciawi.

Pelaku, diidentifikasi bernama A, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Wangun Atas, Desa Sindangsari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan Pasar Ciawi (PD Tohaga) bersama dengan beberapa pedagang lainnya.

Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang berada di warung kopi di lantai satu pasar, di mana beberapa pedagang mengenalinya dari rekaman CCTV yang terjadi beberapa hari sebelumnya

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BPKB, STNK, dan kunci asli kendaraan yang dicuri.

Setelah diinterogasi oleh pihak keamanan pasar, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, dan pelaporan kepada pimpinan.

Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Polsek Ciawi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang

 

Show 1 Comment

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *