BPN Depok Buka Akses Informasi Pertanahan hingga Pengajuan Keberatan

BPN Depok Buka Akses Informasi Pertanahan hingga Pengajuan Keberatan

TOP LINE – Depok – BPN Kota Depok membuka Akses Informasi Pertanahan sebagai bentuk keterbukaan publik. Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan bahwa alur permohonan informasi dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.

Indra menyatakan, meskipun ada informasi publik yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 32 tahun 2021, alur permohonan informasi tetap transparan. “Penjelasan terkait prosedur hingga hal-hal yang bermuara pada keberatan maupun sengketa pertanahan sudah diatur dengan jelas,” ujar Indra pada Rabu, 12 Juli 2024.

Indra menambahkan bahwa pemohon yang mengikuti prosedur akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja jika diperlukan. “Meski sudah jelas alur pengaduan, kita harus terus mensosialisasikan ini ke publik agar tidak menjadi lips service semata,” tegasnya.

**Alur Permohonan Informasi:**

1. **Registrasi:** Kunjungi website resmi PPID di https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.

2. **Verifikasi akun:** Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

3. **Login:** Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

4. **Ajukan Informasi:** Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

5. **Submit:** Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan.

6. **Proses PPID:** Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

**Prosedur Pengajuan Keberatan:**

1. **Unduh Formulir:** Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id.

2. **Tanggapan PPID:** PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban, mereka dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi yang telah disediakan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan.

Sumber dan Foto: BPN Kota Depok, Rabu, 12 Juni 2024

Akses informasi Pertanahan
Kantor BPN Kota Depok, buka akses informasi pertanahan
Show 1 Comment

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *