
TOP LINE – Menolak RUU Penyiaran Anti Kebebasan Pers. Sudah sekian lama, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan dan dijadikan sandaran dan pijakan para jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugas wajibnya sebagai kontrol sosial
Bisa dibayangkan, seandainya masyarakat kehilangan Pers sebagai ‘Teman Sejati’ mereka dalam mengemukakan pendapat
Para Dewan yang terhormat (Baleg DPR-RI) baru-baru ini menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran
Uniknya, Draf tersebut dinilai akan mengekang kebebasan Pers apabila disahkan, dan bisa menghambat mutu kembang para Jurnalis dalam bertugas
Beberapa hal tersebut diantaranya :
1. Proses perancangan RUU menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Proses penyusunan RUU ini seharusnya melibatkan masyarakat dan/atau Komunitas Pers.
2. RUU ini menyoroti “Larangan media melakukan peliputan investigasi” yang tertuang dalam RUU Penyiaran. Dan itu, jelas sangat bertentangan dengan UU Pers
Terbayang oleh para insan jurnalis, seandainya pasal yang memberikan larangan pada Media Investigatif diberlakukan, maka, sangat bertentangan dengan semangat UU Pers yang tidak lagi mengenal penyensoran bahkan pembredelan terhadap karya jurnalistik berkualitas
Karena bagaimanapun, investigasi adalah satu dasar kuat dalam menerbitkan karya jurnalistik yang profesional dan berimbang
Kita harapkan para “Wakil Rakyat” dapat memahami nilai yang terkandung dalam Kebebasan Pers.
Jangan sampai mereka memainkan Kebebasan Pers sebagai alat untuk menutupi “BOROK” di masa lampau