Program Jaga Desa, Upaya Kejaksaan Perkuat Pengawalan Dana Desa

Program Jaga Desa, Upaya Kejaksaan Perkuat Pengawalan Dana Desa
Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)

TOP LINE –  Melalui Program Jaga Desa Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa

Kejaksaan Agung (Kejagung) Perkuat Pengawalan dana desa dibawah komando Jaksa Agung muda Intelejen (Jamintel) melalui program Jaga Desa

Program jaga desa
Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Dr. Reda Manthovani, Program Jaga Desa upaya kejaksaan Perkuat pengawalan dana desa

Diterangkan Jamintel Reda Manthovani, bahwa terdapat lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa.

“Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” kata Reda, dalam keterangannya Rabu (8/5/2024).

Diketahui, Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa.

Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa,” terang Reda.

dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa, kejaksaan masih mengacu pada UU Desa.

Reda menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Reda mengatakan dana desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pendistribusian dana desa, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat penggunaan dan manfaat

Berdasarkan catatan Jamintel, pengalokasian dana desa sejak 2015 sampai dengan 2021, kurang lebih mencapai Rp 560 triliun dan alokasi anggaran tersebut disalurkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia.

“Deskripsi tersebut merupakan potret bagaimana dana desa merupakan sasaran strategis karena menyentuh langsung kepada lini dasar, yang merupakan fundamental kekuatan ekonomi Indonesia,” ujar Reda.

“Dan kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut,” sambungnya

Program Jaga Desa merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan

“Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT),” pungkas Reda.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *