Heriyanto,S.H Advokat LBH KUBI Kawal Kasus Pengeroyokan

Heriyanto,S.H Advokat LBH KUBI Kawal Kasus Pengeroyokan

TOP LINE – Bangka Belitung – Heriyanto,S.H. Advokat atau Pengacara dari LBH KUBI mengawal kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH)

Pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten bangka, dimana pengeroyokan tersebut dilakukan di rumah atau kediaman klien LBH Kubi (senin,25/03/2024)

Heriyanto. S.H. mengatakan, Ini merupakan sikap kesewenang-wenangan APH, menurut Heriyanto APH semestinya mengayomi bukan mendzolimi bersikap premanisme

“Sungguh sangat disayangkan APH bisa bersikap sangat arogan melakukan tindakan kekerasan serta pengeroyokan apalagi berani mendatangi langsung kerumah klien kami, melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama sehingga menyebabkan klien kami babak belur,” Ucapnya.

Heriyanto, S.H  menyayangkan sikap instansi terkait perihal laporan atas tindakan kekerasan dengan pengeroyokan itu, hingga saat ini klien kami belum mendapatkan bukti laporan dari kepolisian.

Dapat kita simpulkan bahwa ini belum tercatat di buku register pihak terkait, Sebagaimana di atur dalam PERKAP (Peraturan Kapolri) NO.12 TAHUN 2009 Pasal 9

Ayat (1) SPK yang menerima laporan/pengaduan, wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya Laporan Polisi.

Ayat (2)

Pejabat yang berwenang menandatangani STTL adalah Kepala SPK atau petugas yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Ayat (3) Tembusan STTL wajib dikirimkan kepada Atasan Langsung dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dapat kita lihat dalam Perkap dan penjelasan dalam pasal diatas dapat di interpertasi bahwa instansi terkait tidak menjalankan Perkap tersebut

hal ini menjadi pertanyaan kita ke pihak terkait atas kejelasan aduan atau laporan langsung dari klien kami. Sambung Heriyanto

“Kami akan mengambil sikap tegas dan akan melaporkan prihal ini secara hirarki ke bagian-bagian terkait serta instansi-instansi terkait,”pungkas Heriyanto,S.H.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *