TOP LINE – Kota Bekasi – Salon Oma dibekasi jajaki prostitusi online via aplikasi Michet, miris Anak Baru Gede (ABG) ditawarkan Rp 50ribu kepada pria hidung oleh seorang muncikari berinisial D (17).
Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D,” ucap Firdaus, Jumat 12/01/2024
Dalam kasus ini D (17) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Saat ini Pelaku D (17) ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Sementara polisi juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini.
“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” ucap Firdaus
Diinformasikan penangkapan dilakukan dini hari sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Pondok Gede.
AKBP M Firdaus memaparkan, korban dan pelaku D (17) berkenalan lalu pergi ke salon Oma.
Sementara Status Oma merupakan muncikari yang bekerja sama dengan D (17) dalam penjualan para ABG ini. “Sesampainya di salon Oma yang berjarak 50 meter dari TKP, ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun,” papar AKBP Firdaus
Dari pengakuannya, korban ditawari pekerjaan open BO oleh seorang wanita penjual anak dibawah umur yang berkedok Salon Oma ini, Korban diiming-imingi tempat tinggal dan uang jika mau melakukan pekerjaan tersebut