Polisi Gerebek Toko Penjual obat keras Tramadol dan Hexymer Ilegal di Bogor

Polisi Gerebek Toko Penjual obat keras Tramadol dan Hexymer Ilegal di Bogor

TOP LINE – Kabupaten Bogor – Toko penjual obat ilegal berwajah toko kosmetik di Ciawi, Kabupaten Bogor digerebek Polisi. Dalam penggerebekan obat keras Tramadol yang kerap disebut Pil Setan ini, Polisi mengamankan dua pria berinisial AA (23) dan AM (20)

Obat keras tramadol
Toko penjual obat ilegal berwajah toko kosmetik di Ciawi, Kabupaten Bogor digerebek Polisi. Dalam penggerebekan obat keras Tramadol

“Polsek Ciawi mengamankan 2 orang terduga pelaku penjual dan pengedar obat-obatan tanpa izin. Pelaku berinisial AA (23) dan AM (20),” kata Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat melalui Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, Senin (5/6/2023)

Agus menjelaskan penindakan terhadap peredaran obat daftar G secara ilegal itu diungkap setelah mendapat aduan masyarakat yang resah atas aktivitas penjual tramadol berkedok toko kosmetik yang berada di sekitar Bendungan Ciawi.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar. Dari Hasil pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami dengan gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan tersebut,” kata Agus.

“kita amankan barang bukti berupa 4 lembar obat jenis Tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis Hexymer,” sambungnya

Kedua pelaku AA dan AM kini diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan Polres Bogor, karena ini kaitannya dengan narkoba, maka kasusnya ditangani Satuan Narkoba Polres Bogor, pemeriksaan lanjutan disana, kita penanganan awal saja,” imbuh Agus.

“Pengakuan sementara pelaku mengaku baru sebulan berjualan di toko itu, tetapi lengkapnya nanti akan ada penyelidikan lanjutan di Satnarkoba,” pungkasnya

Show 1 Comment

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *