
TOP LINE – Karawang – Sidang kelima praperadilan antara Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners dan Polres Karawang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (4/1/2024).
Sidang ini mengagendakan pembuktian dalil dengan menghadirkan saksi.
Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Gary Gagarin, mengungkapkan kecurigaan terhadap pihak Termohon karena tidak menghadirkan saksi dalam sidang ini.
Gary juga menyampaikan keheranannya atas cepatnya pelimpahan kasus ini ke kejaksaan, padahal masih banyak saksi yang belum diperiksa.
Tuntutan pihaknya adalah pembatalan seluruh dokumen penangkapan dan pembebasan klien dari tahanan.
Mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, mengingat banyaknya kejanggalan dalam penanganan perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, hanya menanggapi singkat bahwa prapid ini sudah diambil alih oleh Polda Jabar.