TOP LINE – Kabupaten Bekasi – Perapihan TPU Terhenti, Puluhan warga Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menggelar musyawarah pada Senin, 1 Januari 2024, untuk mendukung perapihan tanah guna tempat pemakaman umum (TPU).
Pertemuan ini berlangsung di Kampung Leuwimalang RT 008 RW 004, sekitar pukul 20.00 WIB, dan diikuti oleh warga yang memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan.
Langkah ini diambil karena desa tersebut tidak memiliki lahan yang memadai untuk pemakaman warga.
Selama satu bulan, proses perapihan tanah oleh pengembang sempat berlangsung, namun terhenti karena pemberitaan yang diduga menyudutkan kepala desa dan menghambat pekerjaan.
Edi, Kadus II Wibawamulya, menegaskan bahwa mayoritas warga mendukung penuh perapihan tanah untuk TPU.
Ia menjelaskan pentingnya lahan pemakaman, terutama bagi warga yang kurang mampu yang kesulitan mencari tempat penguburan. Beberapa bahkan harus mengubur jenazah di sekitar rumah mereka.
Menurut Edi, hanya segelintir pihak yang menolak perapihan tersebut, sementara mayoritas warga telah menandatangani dukungan.
“Ini masalah sosial yang mendesak, Pemerintah dan pihak lain harus mendukung perapihan ini. Banyak warga kami yang butuh tempat pemakaman,” ujar Edi.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Wibawamulya, Rully Firman. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa hanya mengakomodir keinginan warga.
“Kami menerima permohonan lewat musyawarah dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat terkait. Semua warga mendukung, dan tidak ada yang dirugikan seperti yang diberitakan di media,” jelas Rully.
Rully menekankan bahwa aktivitas perapihan tanah dihentikan sementara untuk menyelesaikan administrasi sesuai peraturan.
Ia menyayangkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan meminta media untuk melakukan klarifikasi langsung kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.
Musyawarah ini juga berfungsi sebagai klarifikasi dari warga terkait berita yang beredar, menegaskan bahwa mereka mendukung penuh perapihan tanah untuk TPU yang layak.
Landasan Hukum:
Perapihan lahan pemakaman ini harus tunduk pada regulasi administrasi pertanahan yang berlaku, serta mendapat persetujuan dari warga setempat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.