TOP LINE – Bandung Barat – Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara menghirup udara bebas bersyarat pada Jum’at 29/12/2023.
Politikus yang terjerat kasus korupsi uang bantuan COVID-19 itu mendapat pembebasan bersyarat (PB) usai mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung

Kebebasan yang didapatnya itu dipastikan setelah turunnya Surat Keputusan (SK) PB dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
“Iya betul, sudah bebas PB pada hari Jumat 29 Desember 2023,” kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).
Kusnali mengatakan, Aa Umbara masih perlu melapor secara rutin ke Balai Permasyarakatan selama menjalani pembebasan bersyarat tersebut.
Aa Umbara masih dalam pengawasan hingga nanti dinyatakan bebas murni.
“Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor,” ujar Kusnali.
Untuk diketahui, Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 pada Desember 2021. Meski mengajukan pembelaan vonis untuk Aa Umbara tidak berubah
Bahkan sampai di tingkat kasasi, hukuman untuk mantan bupati bandung barat yang berpasangan dengan wakil Bupatinya Hengki Kurniawan semasa menjabatnya ini tak berubah sama sekali.
Justru vonis baginya diperberat Mahkamah Agung (MA) dengan menambahkan pencabutan hak politik selama lima tahun.