Bahaya Laten Mafia Tanah Dibalik Perpres 78 Tahun 2023

Bahaya Laten Mafia Tanah Dibalik Perpres 78 Tahun 2023

TOP LINE – Bahaya Laten Mafia Tanah Dibalik Perpres 78 Tahun 2023 yang dibuat oleh Presiden yang berasal dari diskresi seorang presiden untuk melaksanakan amanat undang-undang yang lebih tinggi.

Sejauh apa Perpres dapat memberikan dampak bagi kepentingan masyarakat atau hanya kepentingan kekuasaan?

Tahun ini, dalam penguasaan hak atas tanah, Presiden membuat Perpres 78 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Ssosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Secara teknis, perpres tersebut mengisyaratkan bahwa negara dapat menguasai lahan yang tengah dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan pembangunan nasional.

Penguasaan atas dasar Pembangunan Nasional inilah yang memungkinkan adanya bahaya laten mafia tanah

Dari dulu, sampai dengan hari ini, Proyek Strategis Nasional, terutama yang mengharuskan penguasaan lahan yang besar, selalu diringi oleh para Mafia Lahan yang bekerjasama dengan oknum eksekutif dan oknum legislatif.

Modus operandinya biasanya adalah :

  1. Pemerintah mengundang Parpol koalisi (biasanya melalui menteri dari Parpol koalisi untuk merumuskan proyek strategis pembangunan nasional).
  2. Pemerintah mengundang investor asing (PMA) dan dalam negeri (PMDN) untuk berinvestasi.
  3. Para Mafia proyek dan tanah, biasanya masuk melalui pintu PMDN untuk terlibat dalam proyek, baik secara perorangan atau badan usaha.
  4. Sebelum dibuka ke umum, Kajian Proyek, terutama Kajian Lahan, secara otomatis diketahui oleh oknum-oknum tersebut.
  5. Oknum melalui Pemerintah melakukan penguasaan lahan. Lahan yang bersertifikat akan diganti, tetapi lahan yang tidak bersertifikat, akan langsung dikuasai atas dasar Pembangunan Nasional dan Kepentingan Rakyat.

Terlepas dari “urgent” atau tidaknya pembuatan Perpres tersebut, Bahaya Laten Mafia Tanah berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Potensi tersebut berupa :

  • Harga lahan akan semakin mahal tapi harga beli rendah.
  • Ganti rugi kecil dan terlambat.
  • Mafia tanah meraup keuntungan besar karena biasanya harga lahan dihitung dengan mata uang asing.
  • Ganti rugi bagi penggarap dibawah 10 tahun dan tidak mempunyai legal formal, berpotensi diabaikan.

Semoga Perpres ini berujung kebaikan bagi semua, bukan untuk menguntungkan kepentingan beberapa pihak atau oligarki penguasa

[Picture:Quora.com]

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *