TOP LINE – Kab. Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi luncurkan Aplikasi guna mengoptimalkan tata kelola serta mempermudah proses pengembalian barang bukti
hal ini disampaikan dalam sebuah kegiatan ‘Coffee Morning’ bersama Wartawan di Aula kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 20/12/2023
Aplikasi tersebut bernama PRO SMART dan program SI ABBI (Antar Barang Bukti Gratis).
Dalam acara yang dihadiri sejumlah awak media sekabupaten bekasi, Dwi Astuti kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi pada kesempatannya itu menyampaikan sederet kinerja dan capaian serta rencana kerja tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara
sejak bulan Januari hingga Desember 2023 Kejari Kabupaten Bekasi, bertindak sebagai Jaska Pengacara Negara, telah memberikan bantuan hukum secara litigasi di bidang perdata sejumlah 1 (Satu) SKK dan di bidang tata usaha negara sejumlah 1 (Satu) SKK.
Selain memberikan bantuan hukum secara litigasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah memberikan bantuan hukum secara non litigasi sejumlah 437 (Empat Ratus Tiga PUluh Tujuh) SKK.
Kemudian Kejari Kab. Bekasi telah melakukan 14 (Empat Belas) Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan BUMD Kabupaten Bekasi
serta memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan tindakan hukum lain berupa mediasi guna menyelesaikan permasalahan keperdataan dalam pembangunan Pasar Induk Cibitung.
Adapun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara diantaranya telah melakukan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp. 190.000.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Milyar Rupiah) dan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp. 35.305.307.090,- (Tiga Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Sembilan Puluh Rupiah).
Untuk hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penerangan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana
Diketahui sepanjang tahun 2023 Pihak Kejari Kab. Bekasi telah melaksanakan kegiatan diantaranya :
1) 2 (Dua) kegiatan Jaksa Menyapa dengan metode podcast.
2) 5 (Lima) Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Pesantren, SMP, SMA, dan SMK yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi;
3) 4 (Empat) Kegiatan Penerangan Hukum terhadap ASN di lingungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Bekasi.
4) Membentuk Posko Pemilu Kabupaten Bekasi, guna memudahkan Masyarakat dalam memberikan laporan atau memperoleh informasi berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sementara Rencana Kerja Prioritas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2024.
” Di bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan “Jaksa Jaga Desa”, dengan cara melakukan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum kepada Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Bekasi
Hal itu guna meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan kauangan desa, serta menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di desa,” tutur Dwi Astuti Kajari Kabupaten Bekasi.
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengoptimalkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan cara melakukan MoU dengan seluruh OPD Kabupaten Bekasi”, sambung Kajari
“Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengoptimalkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, dalam hal Tersangka merupakan seorang korban penyalahguna narkotika yang tidak
terlibat dalam peredaran gelap narkotika (bukan termasuk kualifikasi bandar/ pengedar), sehingga dapat mengoptimalkan proses rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika”, ungkapnya.
Kejari kabupaten Bekasi juga melaksanakan tugas direktif Presiden dan berperan aktiv dalam pemulihan ekonomi nasional
“Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang tindak pidana umum/ khusus, perdata dan tata usaha negara, serta intelijen,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga akan lebih berperan aktif dalam melaksanakan tugas direktif presiden yakni diantaranya : Program penurunan stunting, Program peningkatan UMKM, Pariwisata, dan Budaya, Program penggunaan produk dalam negeri, Program pemberantasan mafia tanah, Program pengentasan kemiskinan, serta Program pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional”, utasnya