Penyidik Kejagung RI Sita Jutaan USD dan Logam mulia hasil Penggeledahan Perkara Komoditas Timah

Penyidik Kejagung RI Sita Jutaan USD dan Logam mulia hasil Penggeledahan Perkara Komoditas Timah

TOP LINE – Babel – Tim Penyidik Kejagung (Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda) Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Penindakan ini dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 s/d 2022.

Penggeledahan ini bertempat dikantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Tim Penyidik menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada hari Rabu(6/12/2023), Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap beberapa barang bukti.

Penyidik kejagung
Penyidik Kejagung RI Sita Jutaan USD dan Logam mulia hasil Penggeledahan Perkara Komoditas Timah

“Untuk barang bukti yang telah tim kami lakukan penyitaan pada hari ini yaitu diantaranya berupa barang elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.”, ujar Tim Penyidik.Rabu(6/12)

Tim Penyidik juga menambahkan bahwa untuk kepentingan keamanan beberapa barang bukti seperti barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.

“Untuk beberapa barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia yang sudah kami titipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang yaitu diantaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram), Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah), dan juga Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika), serta Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).”, jelas Tim Penyidik.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa dilakukannya Penggeledahan dan Penyidikan ini, guna mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut dan membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan

Sumber : https//www.kejaksaan.go.id

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *